Perubahan Perbup Nomor 22 Tahun 2018
Berdasarkan hasil evaluasi dari Staf Ahli Bupati
Berau, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan. Sambil
menunggu Perubahan Perbup tersebut telah diterbitkan Surat Edaran
Bupati Berau Nomor : 060/225/Org tentang Pelaksanaan Apel Pagi.
Adapun perubahan Perbup antara lain :
1. Semula dalam Peraturan Bupati tersebut mengatur
bahwa setiap hari dilaksanakan apel pagi dan paling lambat
pada pukul 07.30 wita dirubah menjadi apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin
pukul 07.30 wita.
2. Semula Presensi Sidik Jari dan mengisi Daftar Hadir
dilakukan awal jam kerja dilaksanakan paling cepat 30 (tiga puluh) menit
sebelum jam kerja dan paling lambat 15 (lima belas) menit setelah jam kerja
dimulai berubah menjadi Presensi Sidik Jari
dan mengisi Daftar Hadir dilaksanakan pada awal
jam kerja yaitu paling cepat 30 (tiga
puluh) menit sebelum jam kerja dimulai dan paling lambat 5 (lima)
menit setelah jam kerja dimulai.
Perubahan Raperbup tersebut, saat ini masih
dalam tahap pembahasan untuk dilakukan penyempurnaan. Draft Perubahan Raperbup
tersebut telah disampaikan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Berau.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut diketahui
ada pegawai yang belum sepenuhnya menjalankan Perbup Nomor 22 Tahun 2018, ada
pegawai yang hanya datang pada awal jam kerja untuk merekam jari pada mesin
finger print, namun setelah merekam dalam finger print pegawai tersebut keluar
kantor dan tidak melaksanakan tugas. Hal ini diketahui staf ahli sehingga
merasa apel pagi yang dilaksanakan setiap hari tidak efektif karena setelah
apel banyak pegawai yang keluar meninggalkan tugas. Oleh karena itu, apel pagi
cukup dilakukan setiap hari senin saja.
Selain itu, ada kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
Perbup Nomor 22 Tahun 2018 diantaranya belum seluruh Perangkat Daerah dan UPTD
terpasang mesin perekam sidik jari. Baik karena mesinnya belum tersedia maupun
karena listrik dan internet di daerah kecamatan tertentu yang belum tersedia
dengan baik.
Kendala lain yang dihadapi, pemberian izin dari atasan
kepada bawahan dalam perbup tersebut memang tidak diatur. Namun, dalam blangko
pemberian izin diberikan kewenangan penuh kepada atasan langsung untuk memberi
izin atau tidak memberi izin kepada bawahannya. Atasan langsung berhak untuk
memberikan izin kepada bawahannya apabila alasan yang diberikan memang dapat
dipertanggungjawabkan, atasan langsung juga berhak untuk tidak memberikan izin
apabila alasan yang diberikan bawahannya tidak logis dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Bahwa ketika atasan langsung memberikan izin kepada
bawahan yang diajukan terus-terusan, apakah hal tersebut logis? Apakah ketika
atasan langsung memberikan izin yang diajukan oleh bawahannya secara terus
menerus tersebut tidak mengganggu dalam menyelesaikan tugas pokok dan
fungsinya. Bahwa agar Perbup ini terlaksana secara maksimal, dikembalikan lagi
kepada atasan langsung secara berjenjang dan kesadaran para pegawai untuk
melaksanakan kewajibannya.