Breaking News

Perubahan Perbup Nomor 22 Tahun 2018








Berdasarkan hasil evaluasi dari Staf Ahli Bupati Berau, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan. Sambil menunggu Perubahan Perbup tersebut telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Berau Nomor : 060/225/Org tentang Pelaksanaan Apel Pagi. 

Adapun perubahan Perbup antara lain :
1. Semula dalam Peraturan Bupati tersebut mengatur bahwa setiap hari dilaksanakan apel pagi dan paling lambat pada pukul 07.30 wita dirubah menjadi apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.30 wita. 
2.  Semula Presensi Sidik Jari dan mengisi Daftar Hadir dilakukan awal jam kerja dilaksanakan paling cepat 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja dan paling lambat 15 (lima belas) menit setelah jam kerja dimulai berubah menjadi Presensi Sidik Jari dan mengisi Daftar Hadir dilaksanakan pada awal jam kerja yaitu paling cepat 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja dimulai dan paling lambat 5 (lima) menit setelah jam kerja dimulai.

Perubahan Raperbup tersebut, saat ini  masih dalam tahap pembahasan untuk dilakukan penyempurnaan. Draft Perubahan Raperbup tersebut telah disampaikan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Berau.

Bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut diketahui ada pegawai yang belum sepenuhnya menjalankan Perbup Nomor 22 Tahun 2018, ada pegawai yang hanya datang pada awal jam kerja untuk merekam jari pada mesin finger print, namun setelah merekam dalam finger print pegawai tersebut keluar kantor dan tidak melaksanakan tugas. Hal ini diketahui staf ahli sehingga merasa apel pagi yang dilaksanakan setiap hari tidak efektif karena setelah apel banyak pegawai yang keluar meninggalkan tugas. Oleh karena itu, apel pagi cukup dilakukan setiap hari senin saja.    

Selain itu, ada kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Perbup Nomor 22 Tahun 2018 diantaranya belum seluruh Perangkat Daerah dan UPTD terpasang mesin perekam sidik jari. Baik karena mesinnya belum tersedia maupun karena listrik dan internet di daerah kecamatan tertentu yang belum tersedia dengan baik.

Kendala lain yang dihadapi, pemberian izin dari atasan kepada bawahan dalam perbup tersebut memang tidak diatur. Namun, dalam blangko pemberian izin diberikan kewenangan penuh kepada atasan langsung untuk memberi izin atau tidak memberi izin kepada bawahannya. Atasan langsung berhak untuk memberikan izin kepada bawahannya apabila alasan yang diberikan memang dapat dipertanggungjawabkan, atasan langsung juga berhak untuk tidak memberikan izin apabila alasan yang diberikan bawahannya tidak logis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa ketika atasan langsung memberikan izin kepada bawahan yang diajukan terus-terusan, apakah hal tersebut logis? Apakah ketika atasan langsung memberikan izin yang diajukan oleh bawahannya secara terus menerus tersebut tidak mengganggu dalam menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya. Bahwa agar Perbup ini terlaksana secara maksimal, dikembalikan lagi kepada atasan langsung secara berjenjang dan kesadaran para pegawai untuk melaksanakan kewajibannya.