TATA CARA PEMERIKSAAN
Tata cara pemeriksaan :
- Sebelum pegawai ASN dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
- Pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
- Tim Pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Apabila diperlukan dapat minta keterangan dari orang lain.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dapat mencerminkan suatu kepastian hukum dan untuk mempermudah digunakan rumus 5 W + 1 H :
- WHO : Siapa yang melakukan pelanggaran
- WHAT : Apa pelanggaran disiplin yang dilakukan
- WHEN : Bilamana waktu dilakukannya pelanggaran
- WHERE : Dimana lokasi terjadinya pelanggaran disiplin
- WHY : Mengapa latar belakang/ faktor yang mendorong/ yang menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin.
- HOW : Bagaimana cara yang ditempuh dalam melakukan pelanggaran Disiplin.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) :
- BAP disusun berdasarkan situasi dan kondisi pada saat pemeriksaan, untuk BAP harus tertulis dan antara lain memuat :
- Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemeriksaan.
- Nama dan identitas pejabat pemeriksa dan pegawai ASN yang diperiksa.
- Dasar pemeriksaan.
- Kesediaan pegawai ASN untuk diperiksa dan menjawab pertanyaan.
- Pasal-pasal peraturan yang dilanggar.
- Kondisi kesehatan pegawai ASN yang akan diperiksa.
- BAP harus mencerminkan kepastian hukum melalui pertanyaan siapa, mengapa, dimana, kapan, dan kenapa/ bagaimana pelanggaran terjadi (5 W + 1 H).
- Pemeriksaan harus teliti dan objektif.
- Pemeriksaan harus juga menanyakan apakah sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin atau belum, kalau pernah terhadap kasus apa, harus dijelaskan.
- BAP memuat keterangan, apakah dalam pemeriksaan dilakukan dalam keadaan terpaksa/ dibawah tekanan.
- BAP memuat kesediaan pegawai ASN untuk dipanggil/ diperiksa ulang.
- Pernyataan pegawai ASN atas kebenaran pertanyaan dan jawaban dalam BAP.
- Sebelum ditandatangani, BAP harus dibaca oleh pegawai ASN, dan setiap halaman diparaf, kecuali lembar yang ada tandatangannya.
- Pada saat yang sama, BAP ditandatangani oleh pegawai ASN yang diperiksa dan pemeriksa.
- Apabila pegawai ASN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP, maka BAP tersebut tetap dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
- Pegawai ASN yang diperiksa berhak mendapatkan foto copy.
- Contoh Berita Acara Pemeriksaan silahkan klik disini
- Isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara lain :
- LHP harus dibuat berdasarkan jawaban pertanyaan dan bukti-bukti dan/atau bahan-bahan lain yang diperlukan dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap Pegawai ASN yang diperiksa maupun saksi-saksi.
- LHP tidak boleh melebihi dari apa yang ada di BAP.
- LHP harus memuat saran tindakan dan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan sesuai bukti-bukti dan/atau bahan-bahan lain yang diperlukan serta fakta dalam BAP.
- Contoh Laporan Hasil silahkan klik disini
Pertimbangan dalam menentukan hukuman disiplin (Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) :
- Bila ternyata dalam pemeriksaan pegawai ASN tersebut melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka hukumannya hanya satu, tetapi mempertimbangkan semua pelanggarannya.
- Dalam hal pelanggaran disiplin tersebut merupakan pengulangan, maka hukuman disiplinnya harus ditingkatkan.
- Latar belakang perbuatannya :
- Terpaksa dilakukan atau tidak.
- Disengaja atau tidak.
- Direncanakan atau tidak.
- Ada atau tidak keuntungan yang bersangkutan/orang lain atas perbuatan tersebut.
- Berat/ ringannya pelanggaran :
- Pernah dilakukan pegawai ASN atau tidak.
- Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah.
- Melanggar prinsip-prinsip kenegaraan atau tidak.
- Resistensi tinggi atau tidak terhadap pegawai ASN lain atau masyarakat.
- Akibat pelanggaran :
- Ada dampak negatif terhadap unit kerja/ Instansi/ Pemerintah.
- Memberikan citra negatif pegawai ASN pada unit kerja/ Instansi/ Pemerintah.
- Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja/ Instansi/ Pemerintah.
- Dampak jenis hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan :
- Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau tidak terhadap yang bersangkutan.
- Cepat atau tidak dampaknya kepada yang bersangkutan.
- Akibat hukum tersebut mempengaruhi psikologis yang bersangkutan atau tidak.
- Kesesuaian dengan peraturan :
- Apakah telah ditetapkan limitatif dalam peraturan atau tidak.
- Kejujuran/ Penyesalan yang bersangkutan :
- Apakah mempersulit atau tidak.
- Apakah ada kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau tidak.
- Apakah perbuatan tersebut telah pernah dilakukan sebelumnya atau tidak.
- Kondite yang bersangkutan sebelum pelanggaran tersebut.