Breaking News

TATA CARA PEMERIKSAAN

Tata cara pemeriksaan :
  1. Sebelum pegawai ASN dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. 
  2. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
  3. Pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa. 
  4. Tim Pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
  5. Apabila diperlukan dapat minta keterangan dari orang lain.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dapat mencerminkan suatu kepastian hukum dan untuk mempermudah digunakan rumus  5 W + 1 H :
  1. WHO : Siapa yang melakukan pelanggaran 
  2. WHAT : Apa pelanggaran disiplin yang dilakukan 
  3. WHEN : Bilamana waktu dilakukannya pelanggaran 
  4. WHERE : Dimana lokasi terjadinya pelanggaran disiplin 
  5. WHY : Mengapa latar belakang/ faktor yang mendorong/ yang menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin. 
  6. HOW : Bagaimana cara yang ditempuh dalam melakukan pelanggaran Disiplin. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) :
  1. BAP disusun berdasarkan situasi dan kondisi pada saat pemeriksaan, untuk BAP harus tertulis dan antara lain memuat : 
    • Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemeriksaan. 
    • Nama dan identitas pejabat pemeriksa dan pegawai ASN yang diperiksa. 
    • Dasar pemeriksaan. 
    • Kesediaan pegawai ASN untuk diperiksa dan menjawab pertanyaan.
    • Pasal-pasal peraturan yang dilanggar. 
    • Kondisi kesehatan pegawai ASN yang akan diperiksa. 
    • BAP harus mencerminkan kepastian hukum melalui pertanyaan siapa, mengapa, dimana, kapan, dan kenapa/ bagaimana pelanggaran terjadi (5 W + 1 H).
    • Pemeriksaan harus teliti dan objektif. 
    • Pemeriksaan harus juga menanyakan apakah sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin atau belum, kalau pernah terhadap kasus apa, harus dijelaskan. 
    • BAP memuat keterangan, apakah dalam pemeriksaan dilakukan dalam keadaan terpaksa/ dibawah tekanan.
    • BAP memuat kesediaan pegawai ASN untuk dipanggil/ diperiksa ulang. 
    • Pernyataan pegawai ASN atas kebenaran pertanyaan dan jawaban dalam BAP.
    • Sebelum ditandatangani, BAP harus dibaca oleh pegawai ASN, dan setiap halaman diparaf, kecuali lembar yang ada tandatangannya. 
    • Pada saat yang sama, BAP ditandatangani oleh pegawai ASN yang diperiksa dan pemeriksa. 
    • Apabila pegawai ASN yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP, maka BAP tersebut tetap dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
    • Pegawai ASN yang diperiksa berhak mendapatkan foto copy.
      • Contoh Berita Acara Pemeriksaan silahkan klik disini
  2. Isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara lain :
    • LHP harus dibuat berdasarkan jawaban pertanyaan dan bukti-bukti dan/atau bahan-bahan lain yang diperlukan dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap Pegawai ASN yang diperiksa maupun saksi-saksi. 
    • LHP tidak boleh melebihi dari apa yang ada di BAP.
    • LHP harus memuat saran tindakan dan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan sesuai bukti-bukti dan/atau bahan-bahan lain yang diperlukan serta fakta dalam BAP.
      • Contoh Laporan Hasil silahkan klik disini

Pertimbangan dalam menentukan hukuman disiplin (Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) :
  1. Bila ternyata dalam pemeriksaan pegawai ASN tersebut melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka hukumannya hanya satu, tetapi mempertimbangkan semua pelanggarannya.       
  2. Dalam hal pelanggaran disiplin tersebut merupakan pengulangan, maka hukuman disiplinnya harus ditingkatkan. 
  3. Latar belakang perbuatannya :
    • Terpaksa dilakukan atau tidak.
    • Disengaja atau tidak.
    • Direncanakan atau tidak.
    • Ada atau tidak keuntungan yang bersangkutan/orang lain atas perbuatan tersebut.
  4. Berat/ ringannya pelanggaran :
    • Pernah dilakukan pegawai ASN atau tidak.
    • Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah.
    • Melanggar prinsip-prinsip kenegaraan atau tidak.
    • Resistensi tinggi atau tidak terhadap pegawai ASN lain atau masyarakat.
  5. Akibat pelanggaran :
    • Ada dampak negatif terhadap unit kerja/ Instansi/ Pemerintah.
    • Memberikan citra negatif pegawai ASN pada unit kerja/ Instansi/ Pemerintah.
    • Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja/ Instansi/ Pemerintah.
  6. Dampak jenis hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan :
    • Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau tidak terhadap yang bersangkutan.
    • Cepat atau tidak dampaknya kepada yang bersangkutan.
    • Akibat hukum tersebut mempengaruhi psikologis yang bersangkutan atau tidak.
  7. Kesesuaian dengan peraturan  :
    • Apakah telah ditetapkan limitatif dalam peraturan atau tidak.
  8. Kejujuran/ Penyesalan yang bersangkutan :
    • Apakah mempersulit atau tidak.
    • Apakah ada kemungkinan akan mengulangi perbuatannya atau tidak.
    • Apakah perbuatan tersebut telah pernah dilakukan sebelumnya atau tidak.
    • Kondite yang bersangkutan sebelum pelanggaran tersebut.