TATA CARA PEMANGGILAN
Sebelum pemanggilan, kumpulkan alat bukti awal :
Tata Cara Pemanggilan :
Catatan :
- Dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan tuduhan pelanggaran disiplin; dan/atau,
- Keterangan atau pernyataan dari orang tertentu yang mengetahui atau melihat terjadinya pelanggaran disiplin;
Tata Cara Pemanggilan :
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
- Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
- Apabila tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa.
- Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua pegawai ASN yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Contoh Surat Panggilan klik disini
Catatan :
- Surat panggilan pertama dan/atau pemanggilan kedua, minimal dibuat rangkap 3 (tiga), dua aslinya disimpan oleh atasan langsung dan satu aslinya disampaikan kepada PNS yang bersangkutan.
- Tanda terima surat panggilan apabila disampaikan langsung kepada PNS yang bersangkutan, dibuat dalam rangkap 3 (tiga). Dua rangkap (asli) disimpan oleh atasan langsung, satu rangkap untuk PNS yang dipanggil.
- Apabila surat panggilan disampaikan melalui pos, maka tanda terima asli yang telah diberi cap pos disimpan oleh atasan langsung.
Tidak ada komentar