Breaking News

Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin PNS oleh Tim Pemeriksaan



Selasa, 13 Oktober 2020 telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa terhadap terduga PNS yang telah melakukan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun Tim Pemeriksa terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian, dan pejabat lain yang ditunjuk.   

Pemeriksaan dilakukan di ruang rapat Inspektorat Kab. Berau sekitar pukul 09.00 wita. Agenda pemeriksaan terhadap terduga PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu permintaan keterangan PNS yang bersangkutan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Meski pandemi covid-19 sedang melanda namun tidak menyurutkan semangat para anggota Tim Pemeriksaan untuk tetap menegakkan disiplin sehingga pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan protokol kesehatan. 

Harapannya, untuk Perangkat Daerah lain juga tetap semangat dalam menegakkan disiplin dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan PNS yang profesional dan mampu melayani masyarakat secara maksimal.      

Tidak ada komentar