Breaking News

RANCANGAN PERATURAN BUPATI BERAU TENTANG MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS





          

Kembali, Bagian Pembinaan BKPP menyusun Rancangan Peraturan Bupati Berau (Raperbup). Kali ini Raperbup yang akan dibentuk terkait tentang Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah. Raperbup ini nantinya bisa menjadi panduan singkat yang memudahkan bagi para atasan langsung untuk menindak bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin. Raperbup ini tentunya tidak jauh dari ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010.

Dalam Raperbup ini terdiri dari 22 Pasal, 6 Bab, disertai 10 Lampiran. Adapun ketentuan pada Raperbup tentang Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah memuat antara lain :
1.   Ketentuan Umum
2.   Hukuman Disiplin
3.   Mekanisme Penyelesaian
4.   Tim Pemeriksa
5.   Upaya Administratif
6.   Ketentuan Penutup

Pada lampiran Raperbup ini nantinya akan memuat beberapa contoh format Surat Perintah untuk Melakukan Pemeriksaan, Pembentukan Tim Pemeriksa, Surat Panggilan, Berita Acara Pemeriksaan, Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin, dan Keputusan-Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin.



Saat ini, Raperbup tentang Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah telah selesai menyusun draftnya dan pada tanggal 24 Juni 2019 telah disampaikan kepada Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Berau untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, harmonisasi, dan sosialisasi.