Kewajiban PNS
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai berbunyi :
Setiap PNS wajib:
1.
mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.
mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Pemerintah;
Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat
juga berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak
mempermasalahkan dan/atau menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan.
5. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Yang
dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas yang diberikan oleh atasan yang
berwenang dan berhubungan dengan:
a.
perintah kedinasan;
b.
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;
c.
peraturan kedinasan;
d.
tata tertib di lingkungan kantor; atau
e.
standar prosedur kerja (Standar
Operating Procedure atau SOP).
6.
menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS;
7. mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau
menurut perintah harus dirahasiakan;
Yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut
perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundangundangan, perintah
kedinasan, dan/atau kepatutan.
9. bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara;
10. melaporkan
dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil;
11. masuk
kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Yang
dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja”
adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan
jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila
berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
Keterlambatan
masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½
(tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
12. mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
Yang dimaksud dengan “sasaran kerja pegawai” adalah rencana
kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan
disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.
13. menggunakan
dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. memberikan
pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
Yang dimaksud dengan “memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada masyarakat” adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
15. membimbing
bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk mengembangkan karier” adalah memberi kesempatan kepada bawahan untuk
meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi
kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan formal lanjutan.
17. menaati
peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.