Raperbup Kode Etik
Bagian Pembinaan BKPP Kab. Berau khususnya Subbid Pembinaan Disiplin tengah mengerjakan Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun maksud dibuatnya Perbup tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal
13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Rancangan Perbup tentang Kode Etik ASN tersebut terdiri dari 34 Pasal dan 18 lampiran.
Ketentuan Raperbup tentang Kode Etik ASN ini memuat antara lain tentang :
- Ketentuan Umum,
- Tujuan Kode Etik,
- Nilai Dasar,
- Ruang Lingkup Kode Etik,
- Kode Etik di Lingkungan Pemerintah Daerah,
- Kode Etik di Lingkungan Perangkat Daerah,
- Penegakan Kode Etik,
- Prosedur Penyampaian Dugaan Pelanggaran,
- Tata Cara Pemanggilan,
- Pemeriksaan, dan Penjatuhan Putusan,
- Sanksi Pelanggaran Kode Etik,
- Pengendalian Pengawasan,
- Pembiayaan, dan
- Ketentuan Penutup.
Rancangan Perbup ini telah sampai pada Bagian Hukum Setda Kab. Berau menunggu untuk diproses, dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, selanjutnya dilakukan proses harmonisasi ke biro hukum provinsi, dan dilakukan sosialisasi.