Breaking News

Kewajiban PNS



Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai berbunyi :

Setiap PNS wajib:
1.     mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.     mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.     setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.     menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
5.  melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Yang dimaksud dengan “tugas kedinasan” adalah tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:
a.    perintah kedinasan;
b.   peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;
c.    peraturan kedinasan;
d.   tata tertib di lingkungan kantor; atau
e.    standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure atau SOP).

6.     menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.   mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.   memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
Yang dimaksud dengan “menurut sifatnya” dan “menurut perintah” adalah didasarkan pada peraturan perundangundangan, perintah kedinasan, dan/atau kepatutan.
9.   bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.  melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
Yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
12.  mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
Yang dimaksud dengan “sasaran kerja pegawai” adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.
13.  menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.  memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
Yang dimaksud dengan “memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat” adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.  membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.  memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; 
Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan formal lanjutan.
17.  menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.