Tahapan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS
TAHAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS
I.
SURAT PANGGILAN
II.
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
III. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
IV. SURAT KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN RINGAN
1.
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
1. Tata cara
pemanggilan :
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk
dilakukan pemeriksaan.
- Pemanggilan
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
- Apabila
tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan
diperiksa.
- Apabila
pada tanggal pemeriksaan kedua pegawai
ASN yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang
berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti
dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
2. Tata
cara pemeriksaan :
a. Sebelum pegawai
ASN dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa
terlebih dahulu pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran
disiplin.
b. Pemeriksaan
dilakukan secara tertutup, hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara
pemeriksaan.
c. Pelanggaran
disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
d. Tim
Pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur
kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
e. Apabila
diperlukan dapat minta keterangan dari orang lain.
3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dapat
mencerminkan suatu kepastian hukum dan untuk mempermudah digunakan rumus 5 W + 1 H :
a. WHO : Siapa yang melakukan pelanggaran
b. WHAT : Apa pelanggaran disiplin yang dilakukan
c. WHEN : Bilamana waktu dilakukannya pelanggaran
d. WHERE : Dimana lokasi terjadinya pelanggaran
disiplin
e. WHY : Mengapa latar belakang/ faktor yang
mendorong/ yang menyebabkan terjadinya pelanggaran disiplin.
f. HOW : Bagaimana cara yang ditempuh dalam melakukan pelanggaran Disiplin.
4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) :
a. BAP disusun berdasarkan situasi
dan kondisi pada saat pemeriksaan, untuk
BAP harus tertulis dan antara lain memuat :
1) Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemeriksaan.
2) Nama dan identitas pejabat pemeriksa dan PNS yang
diperiksa.
3) Dasar pemeriksaan.
4) Kesediaan PNS untuk
diperiksa dan menjawab pertanyaan.
5) Pasal-pasal peraturan yang dilanggar.
6) Kondisi kesehatan pegawai
ASN yang akan diperiksa.
7) BAP harus mencerminkan kepastian hukum melalui
pertanyaan siapa, mengapa, dimana, kapan, dan kenapa/ bagaimana pelanggaran
terjadi (5 W + 1 H).
8) Pemeriksaan harus teliti dan objektif.
9) Pemeriksaan harus juga menanyakan apakah
sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin atau belum, kalau pernah
terhadap kasus apa, harus dijelaskan.
10) BAP memuat keterangan, apakah dalam
pemeriksaan dilakukan dalam keadaan terpaksa/ dibawah tekanan.
11) BAP memuat kesediaan PNS untuk dipanggil/
diperiksa ulang.
12) Pernyataan PNS atas
kebenaran pertanyaan dan jawaban dalam BAP.
13) Sebelum ditandatangani, BAP harus dibaca oleh PNS, dan setiap
halaman diparaf, kecuali lembar yang ada tandatangannya.
14) Pada saat yang sama, BAP ditandatangani oleh PNS yang
diperiksa dan pemeriksa.
15) Apabila PNS yang
diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP, maka BAP tersebut tetap dijadikan
dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
16) PNS yang diperiksa berhak mendapatkan foto copy.
b. Isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara
lain :
1) LHP harus dibuat berdasarkan jawaban
pertanyaan dan bukti-bukti dan/atau bahan-bahan lain yang diperlukan dalam
melakukan pemeriksaan, baik terhadap PNS yang diperiksa maupun saksi-saksi.
2) LHP tidak boleh melebihi dari apa yang ada di
BAP.
3) LHP harus memuat saran tindakan dan
pertimbangan-pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan sesuai bukti-bukti
dan/atau bahan-bahan lain yang diperlukan serta fakta dalam BAP.
5. Pertimbangan dalam menentukan hukuman disiplin (Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) :
a. Bila ternyata dalam pemeriksaan PNS tersebut melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka hukumannya hanya satu, tetapi mempertimbangkan semua pelanggarannya.
Dalam hal pelanggaran disiplin tersebut merupakan pengulangan, maka hukuman disiplinnya harus ditingkatkan.
c. Latar belakang perbuatannya :
1) Terpaksa dilakukan atau tidak.
2) Disengaja atau tidak.
3) Direncanakan atau tidak.
4) Ada atau tidak keuntungan yang bersangkutan/orang lain atas perbuatan tersebut.
Berat/ ringannya pelanggaran :
1) Pernah dilakukan PNS atau tidak.
2) Bertentangan atau tidak dengan program pemerintah.
3) Melanggar prinsip-prinsip kenegaraan atau tidak.
4) Resistensi tinggi atau tidak terhadap PNS lain atau masyarakat.
e. Akibat pelanggaran :
1) Ada dampak negatif terhadap unit kerja/
Instansi/ Pemerintah.
2) Memberikan citra negatif PNS pada unit kerja/ Instansi/ Pemerintah.
3) Menghalangi pelaksanaan tugas unit kerja/
Instansi/ Pemerintah.
f. Dampak
jenis hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan :
1) Apakah jenis tersebut akan memberikan efek jera atau
tidak terhadap yang bersangkutan.
2) Cepat atau tidak dampaknya kepada yang bersangkutan.
3) Akibat hukum tersebut mempengaruhi psikologis yang bersangkutan atau tidak.
g. Kesesuaian
dengan peraturan :
Ø Apakah telah ditetapkan limitatif dalam peraturan atau
tidak.
h. Kejujuran/ Penyesalan yang bersangkutan :
1) Apakah mempersulit atau tidak.
2) Apakah ada kemungkinan akan mengulangi perbuatannya
atau tidak.
3) Apakah perbuatan tersebut telah pernah dilakukan
sebelumnya atau tidak.
4) Kondite yang bersangkutan sebelum pelanggaran tersebut.
a.
Tidak ada komentar